Peraturan Daerah No. 8/2013
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 2/2011

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi:

Pasal 4

  • Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
  1. Inspektur
  2. Sekretariat, membawahkan:
    1. Subbagian Perencanaan;
    2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
    3. Subbagian Administrasi dan Umum
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV
  7. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
    1. Jabatan Fungsional Auditor (JFA);
    2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD);
    3. Jabatan Fungsional Pengawas lainnya.
  • Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

  • Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo, terdiri dari :
  1. Kepala Satuan;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah;
  4. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  5. Seksi Pengembangan Kapasitas;
  6. Seksi Sarana dan Prasarana;
  7. Seksi Perlindungan Masyarakat;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bagan struktur Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja tercantum dalam lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
  • Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22A

 

  1. Pada kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten.
  2. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten di keamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan.
  3. Kepala Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan.
  4. Kepala Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis administrasi bertanggung jawab kepada camat dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Kabupaten.

 

  • Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi:

Pasal 23

(1)  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal ini, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyrakat dan perlindungan masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS dan/atau aparatur lainnya;
  6. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi dari masing-masing susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO

NOMOR     8     TAHUN 2013   

TENTANG

 

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BUNGO

  1. UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan,  unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Kebijakan dalam penataan kelembagaan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat ataupun Daerah lebih diarahkan untuk mengembangkan Organisasi yang lebih profesional transparansi, hirarki yang pendek dan terdesentralisasi  kewenangannya, oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo disusun berdasarkan Visi dan  Misi Pemerintah Kabupaten Bungo.

Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang  Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, serta berdasarkan analisis beban kerja terhadap Perangkat Daerah dilakukan Perubahan terhadap Organisasi Inspektorat dan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembantukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

 

2. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.